Sabtu, 30 Maret 2019

Sistem perekonomian di Indonesia

Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
  •  Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa  dan Amerika Serikat.
- Ciri-ciri :
  1. Menerapkan sistem persaingan bebas
  2. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
  3. Peranan pemerintah dibatasi
  4. Peranan modal sangat penting
- Kelebihan :
  1. Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
  2. Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
  3. Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
  4. Kualitas barang lebih terjamin
- Kekurangan :
  1. Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
  2. Rentan terhadap krisis ekonomi
  3. Menimbulkan monopoli
  4. Adanya eksploitasi
  • Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
- Ciri-ciri :
  1. Hak milik individu tidak diakui.
  2. Seluruh sumber daya dikuasai negara.
  3. Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
  4. Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
- Kelebihan :
  1. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
  2. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
  3. Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
  4. Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
- Kekurangan :
  1. Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
  2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
  3. Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.


    • Sistem Ekonomi Campuran
    Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
    - Ciri-ciri :
    1. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
    2. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
    3. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
    4. Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
    - Kelebihan :
    1. Kestabilan ekonomi terjamin
    2. Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
    3. Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
    Kekurangan :
    1. Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
    2. Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta

    Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
    Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
    • Sistem Ekonomi Demokrasi
    Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
    - Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
    1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
    3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
    6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
    7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
    - Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
    1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
    2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
    3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

    •  Sistem Ekonomi Kerakyatan
    Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. 
    - Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
    1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
    2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
    3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
    4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
    5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.


      • Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945

      Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen

      (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
      (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
      (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
      (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
      (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)




      Perkembangan sistem ekonomi di Indonesia

      Seperti kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi maka yang  dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut. Dalam lembaga-lembaga ekonomi menunjukan adanya bendul jan yang bergeser ke kiri dan ke kanan. Kekanan berarti liberalisasi dan ke kiri berarti sentralisasi. Salam sistem Indonesia unsur-unsur liberal-kapitalistik dan sosial-komunistik jelas terkandung dalam pengorganisasian sistem ekonomi Indonesia.
      Pergulatan pemikiran tentang sistem ekonomi Indonesia apa yang sebaiknya diterapkan di Indonesia telah dimulai  sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung. Hal ini tercermin dari perkembangan pemikiran tentang sistem ekonomi pancasila (SEP) menurut Sri Edi Swarsono, pergulatan pemikiran tentang SEP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.

                   a.      Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)

      Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan, 
      Yang orientasinya adalah masyarakat pedesaan yang merupakan porsi masyarakat terbesar di Indonesia. 
      Namun demikian tidak berarti melupakan perkembangan ekonomi dunia. Sebab supaya menjadi makmur, bangsa Indonesia harus melakukan kerja sama ekonomi dengan bangsa lain. Sedangkan sebagai jembatan penghubung antara perekonomian pedesaan dengan perekonomian dunia, menurut Bung Hatta adalah membangun usaha koperasi.

      b. Pemikiran Wilopo


      Pemikiran Wilopo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS, 23 september 1955. Menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti sistem ekonomi pancasila sangat menolak sistem liberal, karena itu sistem ekonomi pancasila juga menolak sektor swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik. Penolakan ini berdasarkan pada kekhawatiran bahwa sektor swasta akan memunculkan eksploitasi kaum kaya/pemilik modal terhadap kaum ekoonomi lemah/ buruh.


      c. Pemikiran Wijoyo Nitisastro

      Pemikiran ini merupakan tanggapan terhadap epmikiran wilopo. Menurutnya, pasal 33 UUD 1945 jangan ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sektor swasta. Justru dalam sistem ekonomi pancasila sektor swasta diberikan kesempatan beerkembang sesuai dengan pasal 27 UUD 1945. Dengan demikian sektor swasta turut berperan dalam proses pertumbuhan dan pemerataan. Agar sektor swasta tidak menjadi eksploitatif, maka peranan negara amat penting dalam memimpin dan melaksanakan pembangunan ekonomi.

      d.  Pemikiran mubyarto

      Menurut Mubyarto, sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga bukan sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis ialah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja. Asumsi in tidak cocok untuk membangun SEP. Karenna itu Mubyarto menyusun sebuah konsep ideal tentang manusia Pancasila. Menurutnya, manusia dalam sistem ekonomi pancasila adalah manusia yang selalu menyeimbangkan kebutuhan jasmani dan rohani, baik karena golongan rasional maupun moralitas.

      e. Pemikiran Emil Salim

      Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu negara".




      Sistem ekonomi menurut para ahli


    1. Dumairy.
      Sistem ekonomi iyalah suatu sistem yang dapat mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan, yang selanjutnya dikatakannya juga bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi Sistem ekonomi berkaitan dengan falsafah, padangan serta pola hidup masyarakat tempatnya berpijak. Sistem ekonomi pada dasarnya iyalah
      salah satu unsur saja didalam suatu supra sistem kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi iyalah bagian dari kesatuan ideologi kehidupan masyarakat di dalam suatu negara.
    2. L. James Havery
      Menurutnya sistem ekonomi iyalah prosedur logis serta rasional untuk dapat merancang suatu rangkaian komponen yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya , dengan maksud untuk berguna sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.
    3. John Mc Manama
      Menurutnya sistem iyalah sebuah struktur yang konseptual yang telah tersusun dari fungsi-fungsi yang saling berhubungan (relasi) yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk dapat mencapai suatu hasil yang diinginkan secara efektif serta efesien.
    4. C.W. Churchman.
      Menurutnya sistem iyalah seperangkat bagian-bagian yang dapat dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan.
    5. J.C. Hinggins
      Menurutnya sistem iyalah seperangkat komponen-komponen yang saling berhubungan.
    6. Edgar F Huse dan James L. Bowdict
      Menurutnya sistem iyalah suatu seri atau rangkaian pada bagian-bagian yang saling berhubungan serta bergantung sedemikian rupa sehingga dapat interaksi serta saling pengaruh dari satu bagian akan mempengaruhi keseluruhan.
    7. Senin, 11 Maret 2019

      Mengkomunikasi kerukunana antar umat beragama dalam konteks pela-gandong di Maluku

      BAB I
      PENDAHALUAN
      I.1. LATAR BELAKANG
      Indonesia adalah negara hukum yang mewajibkan warga negaranya memilih satu dari 5 agama resmi di Indonesia. Namun kerukunan antar umat beragama diIndonesia dinilai masih banyak menyisakan masalah. Kasus-kasus yang muncul terkait masalah kerukunan beragama pun belum bisa terhapus secara tuntas. Hal ini mengindikasikan bahwa  pemahaman  masyarakat tentang kerukunan antar umat beragama perlu ditinjauulang. Dikarenakan banyaknya ditemukan ketidak adanya kerukunan antar agama yang menjadikan adanya saling permusuhan, saling merasa ketidak adilan.
      Maka dari itulah pentingnya kerukunan umat beragama, agar semua masyarakat yang mengalami dan tidak mengalami efek negative dari ketidakrukunan agama bahwa kerukunan agama itu sangatlah penting.
      Masyarakat Indonesia tidak hanya dihadapkan pada pluralitas budaya, melainkan pula dengan pluralitas agama. Tentu saja pluralitas budaya dan agama tersebut sangat mempengaruhi individu atau seseorang dalam melakukan komunikasi manakala berinteraksi dengan orang lain yang juga mengusung budaya dan keyakinan agama yang dianutnya. Tulisan ini memfokuskan bagaimana komunikasi dilakukan dalam pluralitas keagamaan sebagai upaya merajut perdamaian dan kerukunan antar umat beragama di Maluku.


      BAB II
      TINJAUAN PUSTAKA
      Toleransi kehidupan beragama di masyarakat Indonesia perlu ditingkatkan mengingat ada lima agama yang diakui resmi oleh pemerintah, yaitu Islam, 6 Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Budha. Suryana (2011: 133) menyatakan bahawa kerukunan beragama tidak berarti merelatifkan agama-agama yang ada dengan melebur kepada satu totalitas (sinkretisme agama) dengan menjadikan agama-agama yang ada itu sebagai unsur dari agama totalitas tersebut.
      kerukunan adalah mewujudkan kesatuan pandangan dan sikap guna melahirkan kesatuan perbuatan dan tindakan serta tanggung jawab bersama sehingga tidak ada pihak yang melepaskan diri dari tanggung jawab atau menyalahkan pihak lain. Kerukunan beragama berkaitan dengan toleransi, yakni istilah dalam konteks sosial, budaya, dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya toleransi beragama, yakni penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya.


      BAB III
      HASIL PENELITIAN
      III.1. Bagaimana mengkomunikasikan kerukunan antar umat beragama
           Komunikasi sangat esensial dalam kehidupan, ter– masuk komunikasi untuk kerukunan antar umat beragama. Indahnya hidup damai pasca konflik komunal di kota Ambon merupakan idaman seluruh masyarakat.
           Melalui wawancara dengan beberapa tokoh agama Islam dan Kris– ten, artikel ini berpendapat bahwa untuk membangun kerukunan umat di Ambon diperlukan langkah berikut:
       (1) menghentikan bahasa hasutan;
      (2) mengkomunikasikan un– tuk selalu menahan diri;
       (3) melakukan komunikasi dengan bahasa damai;
       (4) melakukan dialog, membuka jaringan antar remaja dan pendidikan multikulturalisme;
       (5) ruang publik sebagai tempat perjumpaan level sosio-kultural harus diperhatikan;
       (6) manajemen perdamaian itu sendiri.
      Di samping itu peranan media sangat penting sebagai media sekunder, dalam proses komunikasi yang disebabkan oleh efesiensinya dalam mencapai komunikan.
        
      III.2. Bagaimana konteks pela-gandong terkait dengan konteks antar umat beragama


      Pela gandong tidak pernah mengenal kadaluwarsa, tidak lekang juga oleh waktu, karena telah berakar dan tumbuh subur dalam ladang “Hidop orang basudara”.
      · Perbedaan-perbedaan yang ada dilihat dan dinilai sebagai kekayaan bangsa dimana para penganut agama yang berbeda bisa saling menghargai atau menghormati, saling belajar, saling menimbah serta memperkaya dan memperkuat nilai-nilai keagamaan dan keimanan masing-masing. Perbedaan tidak perlu dipertentangkan, tetapi dilihat dan dijadikan sebagai pembanding, pendorong, bahkan penguat dan pemurni apa yang dimiliki. Kaum beriman dan penganut agama yang berbeda-beda semestinya bisa hidup bersama dengan rukun dan damai selalu, bisa bersatu, saling menghargai, saling membantu dan saling mengasihi.

      Maka dari itu pela  gandong  yang di sebut  sebuah  produk  budaya  yang  terjalin  kokoh  dalam  perjalanan,
      pela  bukan  sekedar  berhubungan  yang  dimaknai  sebagai  ikatan
      Pela gandong  bukan  sekedar  berhubungan  yang  dimaknai  sebagai  ikatangeneologis. Namun lebih dari pada itu merupakan ikatan sosial yang melintasi batas-batas kesukuan  maupun  agama  (Islam  atau  Kristen)  dari  tiap-tiap  desa/negeri  yang  berpela.



       III.3. Bagaimana kehidupan umat beragama dimaluku
      Kehidupan dan kerukunan antar umat beragama telah tumbuh dan berkembang, semakin harmonis pasca konflik 16 tahun silam, yang mana kemudian Maluku ditetapkan sebagai provinsi paling rukun nomor tiga secara nasional oleh Kementerian Agama, ke depannya kami akan mendapatkan urutan pertama.
      Fesal mengatakan bukti konkrit dari semakin meningkatnya kerukunan umat beragama di Maluku dapat disaksikan dari suksesnya pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan tingkat nasional di daerah tersebut. Kegiatan tersebut antara lain Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXIV, dan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Peparawi) Mahasiswa ke-XIII. Dalam penyelenggaraan acara-acara keagamaan tersebut, tidak hanya satu umat, tapi seluruh masyarakat lintas agama di Maluku juga turut serta memberikan berkontribusi untuk menyukseskannya.
      "Masyarakat Maluku memandang kegiatan-kegiatan itu bukan hanya milik satu umat saja, tapi hajatan bersama. Kami juga berterima kasih atas terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Lembaga Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) untuk umat Katholik, dan Provinsi Maluku siap menjadi tuan rumah penyelengaraan Pesparani Nasional ke-I," 
      Sebagai daerah kepulauan dengan luas wilayah 92 persen lautan dan hanya 7,6 persen daratan, Maluku memiliki 1.412 pulau yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil.
      Dari kurang lebih 1,8 juta jiwa penduduk, 50,79 persennya adalah pemeluk agama Islam, Kristen Protestan sebanyak 37,57 persen, umat Katolik 10,52 persen, Hindu 0,37 persen, Buddha 0,12 persen, dan animisme yang dianut oleh suku Alifuru yang tinggal menyebar di pegunungan Pulau Seram dan Pulau Buru.
      Jumlah tersebut turut mendukung Maluku yang memiliki 100 sub suku dan 117 bahasa atau dialek tradisional, dengan beragam kearifan lokal sebagai daerah multikultur di Indonesia.
      Maluku sangat multikultur, dengan beragam etnis dan agama, kerukunan ini harus terus dipelihara karena tanpa rukun dan damai semua pembangunan akan mengalami kebuntuan.


      BAB  IV
      MELAKUKAN ANALISIS TENTANG KEHIDUPAN ORANG MALUKU DALAM MENGEMBANGKAN KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      Di Negara Indonesia ini terdapat berbagai macam agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Pemeluk agama-agama tersebut harus hidup rukun dan berdampingan agar Negara ini terus tenang dan terjaga.
      Khususnya di Maluku Pemerintah Provinsi bertekad untuk mengembangkan Maluku sebagai Laboratorium Kerukunan Umat Beragama terbaik di Indonesia. upaya berbagai elemen masyarakat untuk membangun kembali Maluku pasca-konflik kemanusiaan beberapa tahun lalu, kini telah membuahkan hasil. Maluku kini telah bertransformasi menjadi salah satu daerah yang paling rukun di Indonesia. Berdasarkan indeks kerukunan umat beragama, Maluku menempati urutan ketiga provinsi paling rukun di Tanah Air.
      Apalagi  Maluku merupakan salah satu daerah multikultural dan maritim yang terbesar di Indonesia.
      Sehingga dari Maluku orang bisa belajar bagaimana membangun dialog dan kerukunan umat beragama. Sebagaimana tercermin dalam ungkapan luhur orang Maluku, Potong di kuku rasa di daging, ale rasa Beta rasa, dan sagu salempeng di bagi dua,”
      Belajar saling memahami, saling mempercayai, saling menghargai, saling mencintai, saling membanggakan, saling menopang, dan saling menghidupi,


      BAB V
      KESIMPULAN ATAU SARAN
       V.1 : Kesimpulan
      Kerukunan antar umat beragama adalah sikap saling mengakui, menghargai, toleransi yang tinggi antar umat beragama dalam masyarakat multikultural sehingga umat beragama dapat  hidup rukun, damai  & berdampingan. Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta cinta - kasih.Kerukunan Ditinjau Dari Sudut Pandang Pancasila dan UUD 1945 dituangkan dalam sila ke 5 tentang “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”
      Jadi kita sebagai umat yang memiliki agama harus:
      · Adanya sikap saling menghargai dalam setiap pelaksanaan peringatan hari-hari besar keagamaan.
      ·  Masyarakat bisa berpikir jernih dan luas serta jangan menonjolkan ego masing-masing/keyakinan masing-masing.
      · Saling menguatkan iman masing-masing itu dan jangan mudah terpengaruh akan berita yang berkaitan dengan SARA.
      · Menyadarkan kepada seluruh masyarakat bahwa agama tidak perlu dipertentangkan karena posisinya satu sama lain adalah sama.


      V.2 : Saran
      Di Maluku ada beberapa macam agama jadi marilah kita sebagai umat yang mempunyai agama, kita saling menghormati dan mendukung agama sesama kita agar kita dimaluku ini menjadi lebih baik dan lebih rukun serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyinggunng atau sampai menyakiti sesama yang pada akhirnya muncul kesalahan pahaman yang membuat kita di Maluku menjadi hancur dan tiak peduli kepada sesama kita yang berbeda agama.



      7 pendekatan dalam memahami Agama

      Ada 7 pendekatan yang akan saya uraikan di dalam memahami agama.
                      1.      PENDEKATAN TEOLOGIS NORMATIF
      Pendekatan teologis normatif  dalam memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan yang lain. Karena sifat dasarnya yang partikularistik, maka dengan mudah kita dapat menemukan teologi Kristen-katolik, teologi Kristen protestan, dan begitu seterusnya. Menurut pengamatan sayyed hosein nasr, 
      Dalam era kontemporer ini ada 4 prototipe pemikiran keagamaan islam, yaitu pemikiran keagamaan fundamentalis, modernis, mesianis, dan tradisionalis.
      Dari pemikiran tersebut, dapat diketahui bahwa pendekatan teologi dalam pemahaman keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada pada bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan yang masing-masing bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar sedangkan yang lainnya sebagai salah. Aliran teologi yang  seperti itu yakin dan fanatik bahwa pemahamannyalah yang benar sedangkan paham yang lainnya dianggap salah, sehingga memandang paham orang lain itu keliru, sesat, kafir, murtad, dan seterusnya. Pada masa sekarang ini muncul istilah yang disebut dengan teologi masa kritis, yaitu suatu usaha manusia untuk memahami penghayatan imannya atau penghayan agamanya, suatu penafsiran atas sumber-sumber aslinya dan tradisinya dalam konteks permasalahan masa kini, yaitu teologi yang bergerak antara dua kutub : teks dan situasi; masa lampau dan masa kini. Hal yang demikian mesti ada dalam setiap agama meskipun dalam bentuk dan fungsinya yang berbeda-beda.
      Salah satu ciri dari teologi masa kini adalah sifat kritisnya. Sikap kritis ini ditujukan pertama-tama pada agamanya sendiri (agama sebagai institusi sosial dan kemudian juga kepada situasi yang dihadapinya). Teologi sebagai kritik agama berarti antara lain mengungkapkan berbagai kecenderungan dalam institusi agama yang menghambat panggilannya; menyelamatkan manusia dan kemanusiaan. Teologi kritis bersikap kritis pula terhadap lingkungannya. Hal ini hanya dapat terjadi kalau agama terbuka juga terhadap ilmu-ilmu sosial dan memanfaatkan ilmu tersebut bagi pengembangan teologinya. Penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam teologi merupakan fenomena baru dalam teologi. Lewat ilmu-ilmu sosial itu dapat diperoleh gambaran mengenai situasi yang ada. Melalui analisi ini dapat diketahui berbagai faktor yang menghambat ataupun yang mendukung realisasi keadilan sosial dan emansipasi.  
                   2.     PENDEKATAN ANTROPOLOGIS
      Pendekatan antropologis dalam memahami agama dapat diartikan sebagai salah satu upaya memahami agama dengan cara melihat wujud praktik keagamaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.  Melalui pendekatan ini agama tampak akrab dan dekat dengan masalah-masalah yang dihadapi manusia dan berupaya menjelaskan dan memberikan jawabannya. Dengan kata lain bahwa cara-cara yang digunakan dalam disiplin ilmu antropologi dalam melihat suatu masalah digunakan pula untuk memahami agama.
      Penelitian antropologis yang induktif dan grounded, yaitu turun kelapangan tanpa berpijak pada, atau setidak-tidaknya dengan upaya membebaskan diri dari kungkungan teori-teori formal yang pada dasarnya sangat abstrak sebagaimana yang dilakukan dibidang sosiologi dan lebih-lebih ekonomi yang mempergunakan model-model matematis, banyak juga memberi sumbangan kepada penelitian historis.
      Sejalan dengan pendekatan tersebut, maka dalam berbagai penelitian antropologi agama dapat ditemukan adanya hubungan positif antara kepercayaan agama dengan kondisi ekonomi dan politik. Golongan masyarakat yang kurang mampu dan golongan miskin pada umumnya, lebih tertarik kepada gerakan-gerakan keagamaan yang bersifat mesianis, yang menjanjikan perubahan tatanan sosial kemasyarakatan.sedangkan golongan orang kaya lebih cenderung untuk mempertahankan tatanan masyarakat yang sudah mapan secara ekonomi lantaran tatanan itu menguntungkan pihaknya.
      Melalui pendekatan antropologis di atas, kita melihat bahwa agama ternyata berkolerasi dengan etos kerja dan perkembangan ekonomi suatu masyarakat. Dalam hubungan ini, kita ingin mengubah pandangan dan sikap etos kerja seseorang, maka dapat dilakukan dengan cara mengubah pandangan keagamaannya. Melalui pendekatan antropologis fenomenologis ini kita juga dapat melihat hubungan antara agama dan Negara (state and religion). Dan juga dapat ditemukan keterkaitan agama dengan psikoterapi.
      Dengan demikian, pendekatan antropologi sangat dibutuhkan dalam memahami  ajaran agama, karena dalam ajaran agama tersebut terdapat uraian dan informasi yang dapat dijelaskan lewat bantuan ilmu antropologi dengan cabang-cabangnya.      
                    3.       PENDEKATAN SOSIOLOGIS
      Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan antara manusia yang menguasai hidupnya itu. Dari definisi tersebut terlihat bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang menggambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur, lapisan serta berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan.
      Selanjutnya, sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Hal demikian dapat dimengerti, karena banyak bidang kajian agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan jasa bantuan dari ilmu sosiologi. Tanpa ilmu sosial peristiwa-peristiwa yang terjadi di masyatakat sulit dijelaskan dan sulit pula untuk dipahami maksud dan tujuannya. Di sinilah letaknya sosiologi sebagai salah satu alat dalam memahami ajaran agama.
      Pentingnya pendekatan sosiologi dalam memahami agama sebagaimana disebutkan diatas dapat dipahami, karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial.
      Jalaluddin rahmat telah menunjukan betapa besarnya perhatian agama yang dalam hal ini islam terhadap masalah sosial, dengan mengajukan lima alasan sebagai berikut.
                  a)      Dalam al-qur’an atau kitab-kitab hadits, proporsi terbesar kedua hukum islam               itu berkenaan dengan muamalah.
                   b)      Bahwa ditekankannya masalah muamalah (sosial) dalam islam ialah adanya               kenyataan bahwa bila urusan ibadah bersamaan waktunya dengan urusan                     muamalah yang penting, maka ibadah boleh diperpendek atau ditangguhkan                (tentu bukan ditinggalkan), melainkan tetap dikerjakan sebagaiman mestinya.
                  c)      Bahwa ibadah yang mengandung segi kemasyarakatan diberi ganjaran lebih               besar daripada ibadah yang bersifat perseorangan.
                 d)      Dalam islam terdapat ketentuan bila urusan ibadah dilakukan tidak sempurna               atau batal karena melanggar pantangan tertentu maka kifaratnya (tebusan)                  ialah melakukan sesuatu yang berhubungan dengan masalah sosial.
                 e)      Dalam islam terdapat ajaran bahwa amal baik dalam bidang kemasyarakatan               mendapat ganjaran lebih besar daripada ibadah sunnah.
               Melalui pendekatan sosiologis agama akan dapat dipahami dengan mudah, karena       agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial.   
                       4.     PENDEKATAN FILOSOFIS
      Secara harfiah, kata filsafat berasal dari kata philo yang berarti cinta kepada kebenaran, ilmu, dan hikmah. Selain itu filsafat dapat pula berarti mencari hakikat sesuatu, berusaha menautkan sebab dan akibat serta berusaha menafsirkan pengalaman-pengalaman manusia.
      Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa filsafat pada intinya berupaya menjelaskan inti, hakikat, atau hikmah mengenai sesuatu yang berada dibalik objek formanya. Filsafat mencari sesuatu yang mendasar, asas, dan inti yang terdapat di balik yang bersifat lahiriah.
      Berpikir secara filosofis tersebut selanjutnya dapat digunakan dalam memahami ajaran agama, dengan maksud agar hikmah, hakikat atau inti dari ajaran agama dapat dimengerti dan dipahami secara seksama. Pendekatan filosofis yang demikian itu sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh para ahli.
      Karena demikian pentingnya pendekatan filosofis ini, maka kita menjumpai bahwa filsafat telah digunakan untuk memahami berbagai bidang lainnya selain agama. Kita misalnya membaca adanya filsafat hukum islam, filsafat sejarah, filsafat kebudayaan, filsafat ekonomi dan lain sebagainya.
      Melalui pendekatan filosofis ini, seseorang tidak akan terjebak pada pengamalan agama yang bersifat formalistis, yakni mengamalkan agama dengan susah payah tapi tidak memiliki makna apa-apa, kosong tanpa arti.
      Namun demikian, pendekatan filosofis ini tidak berarti menafikan atau menyepelekan bentuk pengamalan agama yang bersifat formal. Filsafat mempelajari segi batin yang bersifat esoterik, sedangkan bentuk (forma) memfokuskan segi lahiriah yang bersifat eksoterik.
      Tampaknya pandangan filsafat yang bercorak perenialis ini secara metodologis memberikan harapan segar terhadap dialog antara umat beragama, sebab melalui metode ini diharapkan tidak hanya sesama umat beragama menemukan transcendent unity of religion, melainkan dapat mendiskusikannya secara lebih mendalam, sehingga terbuka kebenaran yang betul-betul benar, dan tersingkirlah kesesatan yang betul-betul sesat, meskipun tetap dalam lingkup langit kerelatifan.
                      5.       PENDEKATAN HISTORIS
      Sejarah atau historis adalah suatu ilmu yang didalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, objek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut. Menurut ilmu ini, segala peristiwa dapat dilacak dengan melihat kapan peristiwa itu terjadi, dimana, apa sebabnya, siapa yang terlibata dalam peristiwa tersebut.
          Melalui pedekatan sejarah seseorang diajak menukik dari alam idealis kealam yang bersifat empiris dan mendunia. Pendekatan kesejarahan ini amat dibutuhkan dalam memahami agama, karena agama itu sendiri turun dalam situasi yang kongkrit bahkan berkaitan dengan kondisi sosial kemasyarakatan.
        Kuntowijoyo telah melakukan studi yang mendalam terhadap agama yang dalam hal ini islam, menurut pendekatan sejarah. Ketika ia mempelajari Al-qur’an, ia menyimpulkan bahwa pada dasarnya kandungan Al-qur’an itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama, berisi konsep-konsep dan bagian. Kedua, berisi kisah-kisah sejarah dan perumpamaan.
        Dalam bagian pertama yang berisi konsep-konsep, kita mendapati banyak sekali istilah Al-qur’an yang merujuk pada pengertian-pengertian normatif yang khusus, doktrin-doktrin etik, aturan-aturan legal, dan ajaran-ajaran keagamaan pada umumnya. Dalam bagian ini kita mengenal banyak sekali konsep, baik yang bersifat abstrak maupun konkret. Konsep tentang Allah, konsep tentang malaikat, tentang akhirat, tentang ma’ruf, munkar, dan sebagainya adalah konsep-konsep yang abstrak.
         Melalui pendekatan ini seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan penerapan suatu peristiwa. Dari sini, maka seseorang tidak akan memahami agama keluar dari konteks historisnya, karena pemahaman demikian itu akan menyesatkan orang yang akan memahaminya.   
                      6.    PENDEKATAN KEBUDAYAAN
      Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kebudayaan diartikan sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, adat istiadat, dan berarti pula kegiatan (usaha) batin (akal dan sebagainya) untuk menciptakan sesuatu yang termasuk hasil kebudayaan.
      Dengan demikian, kebudayaan adalah hasil daya cipta manusia dengan menggunakan dan mengerahkan segenap potensi batin yang dimilikinya. Di dalam kebudayaan tersebut terdapat pengetahuan, keyakinan, seni, moral, adat istiadat dan sebagainya. Kebudayaan yang demikian selanjutnya dapat pula digunakan untuk memahami agama yang terdapat pada tataran empiris atau agama yang tampil dalam bentuk formal yang menggejala di masyarakat.
      Dengan demikian, agama menjadi membudaya atau membumi di tengah-tengah masyarakat. Agama yang tampil dalam bentuknya yang demikian itu berkaitan dengan kebudayaan yang berkembang di masyarakat tempat agama itu berkembang. Dengan melalui pemahaman terhadap kebudayaan tersebut seseorang akan dapat mengamalkan ajaran agama.
                      7.      PENDEKATAN PSIKOLOGI
      Psikologi atau ilmu jiwa adalah ilmu yang mempelajari jiwa seseorang melalui gejala prilaku yang dapat diamatinya.
      Dalam ajaran agama banyak dijumpai istilah-istilah yang menggambarkan sikap batin seseorang. Misalnya, sikap beriman dan bertakwa kepada Allah, sebagai orang yang saleh, orang yang berbuat baik, orang yang sadik (jujur), dan sebagainya. Semua itu adalah gejala-gejala kejiwaan yang berkaitan dengan agama.
       Kita misalnya dapat mengetahui pengaruh dari shalat, puasa, jakat, haji, dan ibadah lainnya dengan melalui ilmu jiwa. Dengan pengetahuan ini, maka dapat disusun langkah-langkah baru yang lebih efisien lagi dalam menanamkan ajaran agama.
      Dari uraian tersebut kita melihat ternyata agama dapat dipahami melalui berbagai pendekatan. Dengan pendekatan itu semua orang akan sampai pada agama. Seorang teolog, sosiolog, antropolog, sejarawan, ahli ilmu jiwa, dan budayawan akan sampai kepada pemahaman agama yang benar. Disini kita melihat bahwa agama bukan hanya monopoli kalangan teolog dan normatif belaka, melainkan agama dapat dipahami semua orang sesuai dengan pendekatan dan kesanggupan yang dimilikinya.