Warga negara juga
mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diatur secara resmi
dalam UUD 1945 maupun undang-undang yang terkait.
Hak
warga negara diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 dari pasal 27-34. Adapun
hak-hak warga negara tersebut adalah sebagai berikut:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi " Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
".
- Hak membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
- Hak Berpendapat.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang".
- Hak kemerdekaan memeluk agama.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1)
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa", ayat (2) "Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu".
- Hak kewajiban dalam membela negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
6.
Hak untuk mendapatkan
pengajaran.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1)
"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", ayat (2)
"Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya".
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya".
- Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Pasal 33 ayat (1) sampai (5)
- Pasal 33 ayat (1) berbunyi "Perekomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
- Pasal 33 ayat (2) berbunyi "Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banak dikuasai oleh negara".
- Pasal 33 ayat (3) berbuni "Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
- Pasal 33 ayat (4) berbunyi "Perekonmian nasional
diselenggarkan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional".
- Pasal 33 ayat (5) berbunyi "ketetntuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".
9. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
Kewajiban
warga negara antara lain sebagai berikut:
- Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
- Kewajiban membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi "Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".