Rabu, 10 April 2019

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi

    Warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diatur secara resmi dalam UUD 1945 maupun undang-undang yang terkait.

Hak warga negara diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 dari pasal 27-34. Adapun hak-hak warga negara tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ".

  1. Hak membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

  1. Hak Berpendapat.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".

  1. Hak kemerdekaan memeluk agama.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa", ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu".

  1. Hak kewajiban dalam membela negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

6.      Hak untuk mendapatkan pengajaran.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", ayat (2) "Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

  1. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".

  1. Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Pasal 33 ayat (1) sampai (5)
    1. Pasal 33 ayat (1) berbunyi "Perekomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
    2. Pasal 33 ayat (2) berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banak dikuasai oleh negara".
    3. Pasal 33 ayat (3) berbuni "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
    4. Pasal 33 ayat (4) berbunyi "Perekonmian nasional diselenggarkan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
    5. Pasal 33 ayat (5) berbunyi "ketetntuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".
    9. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".


Kewajiban warga negara antara lain sebagai berikut: 
  1. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
  1. Kewajiban membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
  1. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".



Pengertian Demokrasi Serta Menurut Para Ahli

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.[1]
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politiknegara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[3]Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Prancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama. Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke IV SM sampai dengan abad ke VI SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.[4]
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini[5] sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.[6]
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Prancis.[7]
  

Menurut Para Ahli
  •   Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

  • Charles Costello 
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

  • John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

  • Hans Kelsen 
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

  • Sidney Hook 
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

  • C.F. Strong 
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

  • Hannry B. Mayo 
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

  •   Merriem 
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

  •      Samuel Huntington 
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

Kamis, 04 April 2019

Struktur Ekonomi Dari Beberapa Tinjauan

                1.   Struktur Ekonomi Dari Tinjauan Makro-Sektoral
Berdasarkan tinjauan makro-sektoral perekonomian suatu negara dapat berstruktur agraris, industri, atau niaga. Hal ini tergantung pada sektor apa/mana yang dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara yang bersangkutan. Dilihat secara makro sektoral dalam bentuk produk domestik bruto maka struktur perekonomian Indonesia dam[ppai tahun 1990-an masih agraris, namun sekarang sudah berstruktur industri.
Struktur perekonomian Indonesia yang industrialisasi pada saat ini sesungguhnya belum mutlak, tetapi masih sangat dini. Industrialisasi di Indonesia barulah berdasarkan kontribusi sektoral dalam membentuk PDB atau pendapatan nasional. Industrialisasi yang ada belum didukung dengan kontribusi sektoral dalam penerapan tenaga dan angkatan kerja. Apabila kontribusi sektoral dalam menyumbang pendapatan dan dalam penerapan tenaga kerja diperbandingkan, maka struktur ekonomi Indonesia ternyata masih dualisme.
 Boeke seoang ekonom Belanda mengatakan bahwa perekonomian Indonesia berstruktur dualistis. Sebab dari segi penyerapan tenaga kerja dan sumber kehidupan rakyat (53,69%), sedangkan sektor industri pengolahan hanya menyerap 10,51% tenaga kerja.

·             2.   Struktur Ekonomi Dari Tinjauan Keruangan
Pergesern sturktur ekopnomi secara makro-sektoral senada dengan pergeserannya dengan keruanngan, ditinjau dari sudut pandang keruangan, struktur perekonomian telah bergeser dari struktur pedesaan menjadi struktur perkotaan. Hal ioni dapat kita lihat dan kita rasakan sejak Pelita I hingga era reformasi sekarang ini. Kemajuan perekonomian di kota-kota jauh lebih besar dibandingkan dengan di pedesaan., hal ini disebabkan pembangunan industri-industri pengolahan di daerah perkotaan dan juga makin berkembangnya sarana dan prasarana transportasi dan komunikasi.
Dengan demikian jumlah penduduk yang tinggal di kawasan pedesaan menjadi lebih sedikit, hal ini bukan semata-mata karena perpindahan pendudik dari pedesaan ke kota untuk bekerja di pabrik-pabrik tetapi juga karena mekar dan berkembangnya kota-kota khusunya di pulau Jawa sehingga terjadi penumoukan penduduk disini. Disamping itu juga kehidupan masyarakat sehari-hari semakin modern yang tercermin dari perilaku konsumtif masyarakat dan juga penerapan teknologi modern untuk proses produksi oleh perusahaan-perusahaan.

·           3.     Struktur Ekonomi Dari Tinjauan Penyelenggaraan Kenegaraan
Struktur ekonomi dapat pula melihatnya dengan tinjauan penyelenggraan kenegaraan. Ditinjau dari sini maka struktur perekonomian dapat dibedakan menjadi struktur etatis, egaliter, atau borjuis. Predikat ini bergantung pada siapa atau kalangan mana yang menjadi pemeranm utama dalam perekonomian yang berangkutan, yaitu bisa pemerintah/negara, bisa rakyat kebanyakan atau kalangan pemodal dan usahawan.
Struktur ekonomi Indonesia sejak awal Orde Baru hingga pertengahan dasawarsa 1980-an berstruktur etatis dimana pemerintah atau negara dengan BUMN dan BUMD sebagai kepanjangan tangannya, merupakan pelaku utama perekonomian Indonesia. Baru mulai pertengahan dasawarsa 1990-an peran pemerintah dalam perekonomian berangsur-angsur dikurangi, yaitu sesudah secara eksplisit dituangkan melalui GBHN 1988/1989 mengundang kalangan swasta untuk berperan lebih besar dlam perekonomian nasional.
Struktur ekonomi ini arahnya untuk sementara adalah ke perekonomian yang berstruktur borjuis, dan belum mengarah ke struktur perekonomian yang egaliter, karena baru kalangan pemodal dan usahawan kuatlah yang dapat dengan cepat menanggapi undangan dari pemerintah tersebut. Maka akibatnya terjadi ekonomi konglomerasi dimana hanya beberapa orang pemodal kuat yang mengendalikan sektor-sektor ekonomi di Indonesia, yang dampaknya kita rasakan sekarang yaitu ambruknya perekonomian Indonesia karena tidak terkendalinya investasi-investasi yang dananya berupa pinjaman dari luar negeri.
Pada era revormasi ini struktur ekonomi Indonesia diarahkana pada strruktur ekonomi egaliter dimana seluruh penggerak roda perekonomian dilibatkan dalam membangun perekonomian Indonesia. Misalnya dengan memperkuat peran usaha-usaha koperasi, pengusaha mikro, kecil; dan menengah karena mereka dianggap pelaku-pelaku ekonomi yang tahan menghadapai krisis ekonomi, dan dianggap sebagai pelaku-pelaku ekonomi yang mampu menjadi penyangga perekonomian Indonesia.

·             4.   Struktur Ekonomi Dari Tinjauan Birokrasi Pengambilan Keputusan
Struktur ekonomi dapat pula dilihat berdasarkan tinjauan birokrasi pengambila keputusan. Dilihat dari sudut tinjauan ini, struktur ekonomi dapat dibedakan menjadi struktur ekonomi yang terpusat (sentralisasi) dan desentralisasi.
Berdasarkan tinjauan birokrasi pengambilan keputusan, dapat dikaikan bahwa struktur perekonomian Indonesia selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama adalah sentralistis. Dalam struktur ekonomi yang sentralistis pembuatan keputusannya lebih banyak ditetapkan oleh pemrintah pusat atau kalangan atas pemerintahan. Pemerintah daerah atau kalangan pemerintahan dibawah, beserta masyarakkkat dan mereka yang tidak memiliki akses ke pemrintahan pusat, cenderungnya mereka hanya menjadi pelaksana saja, dan dalam pembuatan perencanaan hanya sekedar sebagai pendengar.
Struktur birokrasi pengambilan keputusan yang sentralistis ini terpelihara rapi selama pemerintahan orde baru,  hal ini disebabkan oleh budaya atau kultur masyarakat Indonesia yang paternalistik. Walaupun Indonesia sudah merdeka stengah abad dan menuju era globalisasi namun budaya ini masih sulit untuk ditngalkan, dan bahkan cenderung dipertahankan.
Struktur perekonomian yang etatis dan sentralistis berkaitan erat. Pemerintah Pusat menganggap bahwa Pemerintah Daerah belum cukup mampu untuk diserahi tugas untuk melaksanakan pembangunan ekonomi. Argumentasi yang sering dijadikan legitimasi adalah karena sebagai negara sedang berkembang yang barau mulai melakukan proses pembangunan. Sehingga dalam kondisi yang demikian diperlukan peran sekaligus dukungan pemerintah sebagai agen pembangunan, sehingga menjadikannya etatis, dan sekaligus dibutuhkan pemerintahan yang kuat. Namun  demikian sejak awal pembangunan jangka panjang tahap kedua (PJP II) struktur perekonomian yang etatis dan sentralistis tersebut secara berangsur mulai berkurang kadarnya.